
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi lantaran Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah dan penurunan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
"Tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," kata Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Dewan Guru Besar UI menilai tingkah para anggota DPR itu pun membuat Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme. Sebab, akademisi UI ini mencermati tingkah-polah para anggota DPR itu sangat kental memperlihatkan sikap tercela perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.
"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan ke era kolonialisme dan penindasan," ucap Harkristuti.
Maka dari itu, Dewan Guru Besar UI menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, sangat menciderai sikap kenegarawanan.
"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," kata Harkristuti.
Menurut dia, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat. Sebab, hasil pilkadanya bisa bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," imbuh Harkristuti.
Dewan Guru Besar UI mengaku sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa Indonesia. Terlebih, 120 Guru Besar UI ini melihat kondisi Indonesia sudah sangat genting.
Untuk itu, Akademisi UI mendesak semua lembaga negara termasuk DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi UU Pilkada. DPR dan pemerintah diminta bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," kata Harkristuti
"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila," sambung dia.

