Said Iqbal Tegaskan Hari Ini Bukanlah Aksi yang Terakhir, Jika DPR dan Pemerintah Tidak Ikuti Putusan MK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Said Iqbal Tegaskan Hari Ini Bukanlah Aksi yang Terakhir, Jika DPR dan Pemerintah Tidak Ikuti Putusan MK. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Partai Buruh akan melakukan aksi lanjutan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah tidak diikuti oleh pemerintah dan wakil rakyat.

Petinggi Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa Kamis (22/8) hari ini bukanlah hari terakhir dari seluruh elemen masyarakat melakukan unjuk rasa demi menegakkan konstitusi dan demokrasi.

Dirinya menjelaskan, aksi unjuk rasa akan terus dilakukan mulai dari hari Kamis hari ini, Jumat (23/8), Senin (26/8), dan Selasa (27/8).

Tentu hal itu dilakukan jika aturan putusan dari MK terkait Pilkada tidak kunjung diikuti oleh sejumlah lembaga negara dan penyelenggara Pilkada.

"Aksi ini bukan aksi permulaan, aksi ini juga bukan aksi akhir, aksi ini akan terus-menerus dan membesar dan bisa dipastikan mulai Jumat, Senin, Selasa saya akan gerakan mewakili kawan-kawan semua aksi di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Said kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan bahwa penduduk dari 38 provinsi dan 393 kabupaten atau kota di Indonesia yang berharap kepada pemerintah dan wakil rakyat untuk menegakkan aturan ketentuan putusan yang dinyatakan oleh MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"38 provinsi 393 kabupatenkota lebih dan di tempat-tempat kampus-kampus ruang-ruang publik, hanya satu menegakkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya nomor 60 tahun 2024," tegasnya.

Ia pun mengingatkan kepada wakil rakyat agar tidak boleh mempermainkan ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat oleh MK.

"DPR RI tidak boleh merampas, penggal, membangkang Keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Said.