
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan dirinya tidak akan menemui gelombang massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (22/8). Menurutnya, dirinya tidak ingin mencari popularitas.
"Enggak usah, kita kan bukan mau cari populer," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
RUU Pilkada sedianya disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini, namun peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga harus ditunda. Dasco menyatakan, pihaknya harus menggelar rapat pimpinan sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus arapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ucap Dasco.
Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).