Dasco Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Keputusan MK Tetap Berlaku Hingga Pendaftaran
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Umum DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. Sebelumnya, RUU itu nyaris disahian hari ini melalui Rapat Paripurna, tapi tertunda karena jumlah peserta sidang yang tidak kuorum.

Dengan adanya pembatalan tersebut, Dasco memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal penurunan ambang batas pencalonan pilkada tetap berlaku.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco melalui keterangan, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut keputusan pembatalan ini sudah diputuskan sejak pagi tadi atau saat awal rapat paripurna gagal terlaksana.

RUU Pilkada sedianya disahkan dalam rapat paripurna pada hari ini, namun peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga harus ditunda. Dasco menyatakan, pihaknya harus menggelar rapat pimpinan sebelum kembali menjadwalkan pengesahan RUU Pilkada.

"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus arapim lagi, harus Bamus lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ucap Dasco.

Munculnya penolakan RUU Pilkada, lantaran DPR RI tidak mengindahkan hadirnya putusan Mahkmah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).