Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 tentang Pilkada. Namun, hal itu akan ditindaklanjuti dan dibahas bersama Komisi II DPR untuk diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Secara kronologis, tanggal 20 saat putusan dibacakan kami menyampaiakn KPU akan melaksanakan putuan MK malam harinya. KamI sudah menyiapkan adapatasi dalam dfaft PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agutrus, kami akan melaksanakan putusan MK," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, dikutip Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, dalam menindaklanjuti putusan MK itu, tentu secara prosedur harus dibahas bersama-sama dengan Komisi II DPR RI. Mengingat, KPU merupakan mitra kerja Komisi II DPR.
"Adapun langkah-langkah lanjutuan yang kami lakukan terkait tindak lanjut putusan, kami lakukan tertib prosedur dengan melakukan langkah konsultasi dan pembahasan di DPR," ucap Afifuddin.
Afifuddin menegaskan, pihaknya tidak lagi mau dijatuhkan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tidak menindaklanjuti putusan MK. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya.
"Tentu belajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi, kami mengambil langkah prosedural," tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin memastikan pendaftaran calon kepala daerah yang terjadwal pada 27-29 akan mengakomodir seluruh putusan MK. Khususnya putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Yang pasti nanti pada tanggal 27-29 saat pendaftaran cakada di seluruh daerah akan mengakomodir aturan-aturan PKPU yang sudah di dalamnya memasukan peraturan MK yang diputuskan tanggal 20 Agustus kemarin," pungkas Afifuddin.