Bawaslu Kota Cilegon Ingatkan Para Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Sebelum Mendaftar Di Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengingatkan kepada para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang masih menjabat sebagai anggota DPRD maupun sebagai Caleg terpiljh agar dapat mengundurkan diri sebelum dilantik.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima permohonan maupun surat pengunduran diri terhadap para Caleg terpilih yang akan maju dan mendaftar sebagai Calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Cilegon.

"Sampai saat ini kita belum menerima ya permohonan maupun surat pengunduran diri para Caleg terpilih yang akan maju sebagai Calon peserta di Pilkada Serentak 2024 maju sebagai Calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota. Di Peraturan KPU sudah jelas ya, para Caleg maupun Pejabat wajib mengundurkan diri apabila hendak maju mendaftar di Pilkada," ungkapnya, Senin (26/08/2024).

Subi'ah mengaku, berdasarkan monitoring memang banyak alat peraga para Bakal Calon yang bermunculan yang notabennya ada yang dari Caleg terpilih akan maju sebagai Calon Kepala Daerah.

"Akan tetapi kan mereka harus mengundurkan diri, jadi intinya saya mengimbau mereka untuk mengundurkan diri sebelum dilantik. Dilantik kan 4 September, sedangkan pendaftaran Calon Kepala Daerah dibuka 27 Agustus, jadi ya pada saat mendaftar berkas pengunduran diri ikut dilampirkan atau pada saat mendaftar belum mengundurkan diri, tapi permohonan pengunduran diri ikut dilampirkan," pintanya.