Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Luncurkan Paspor Dengan Desain Baru
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon telah resmi meluncurkan desain PASPOR terbaru.

Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dadan Gunawan mengatakan, paspor Indonesia dengan desain terbaru telah resmi diluncurkan dan mulai disosialisasikan ke masyarakat.

"Pada saat kebijakan diberlakukan menjadi alternatif pilihan layanan dokumen paspor baru sebagaimana arahan dari pusat. Desain baru paspor Indonesia berwarna merah dan berbeda dengan sampul paspor sebelumnya yaitu berwarna hijau dan akan menjadi satu alternatif dokumen agar dapat dipergunakan ke luar negeri," katanya saat di konfirmasi, Senin (26/08/2024).

Dadan menjelaskan, meskipun saat ini sudah ada paspor dengan desain terbaru bukan berarti paspor yang lama tidak bisa dipakai atau digunakan sampai proses pemberlakukannya habis dan paspor lama tetap tidak akan terkoreksi atau terkurangi dengan terbitnya desain baru.

"Paspor lama tetap tidak akan terkoreksi atau terkurangi dengan terbitnya desain terbaru. Dan masa berlaku paspor Indonesia sekarang juga berbeda dengan yang sebelumnya hanya 5 tahun kini dengan desain terbaru berlaku hingga 10 tahun. Yang harus juga kita pahami juga bahwa selama ini ada isu antrean banyak, karena masa berlaku nya, tapi faktanya dari kebijakan yang sudah diberlakukan, itu tidak mengurangi antusiasme masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor," tandasnya.