KPU Banten Batasi Massa Pengantar Pendaftaran Paslon Pilgub, Maksimal 100 Orang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan

Serang, tvrijakartanews - KPU Banten melakukan pembatasan terhadap massa yang mengantar pasangan calon Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten yang mendaftar.

Adapun pendaftarannya akan dibuka mulai dari tanggal 27 dan 28 Agustus dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara 29 Agustus akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, massa pengantar Paslon di Pilgub yang masuk ke kantor maksimal hanya 100 orang.

Namun pihaknya tidak melarang jumlah massa yang mengantar Paslon yang di luar kantor KPU Banten.

"Kami telah membatasinya berjumlah 100 orang. Kami juga membatasi masuk wilayah pendaftaran cukup partai pengusung, ada satu perwakilan keluarga dan satu media center," katanya, Senin (26/8/2024).

Ia menyatakan, KPU Banten akan memberikan perlakukan yang sama terhadap seluruh bakal calon. Dimana sambutan penerimaan dimulai dari kedatangan pasangan calon hingga mengisi registrasi sampai pendaftaran.

Setelah itu, bagi Paslon yang dinyatakan diterima, akan dilakukan tes kesehatan.

"Pasangan calon yang diterima, maka selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan," ujarnya.