
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja
Serang, tvrijakartanews - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyebutkan ada tujuh partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilgub Banten.
Tujuh partai tersebut di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS dan Demokrat.
"Itu partai yang perolehan suaranya di atas syarat minimal berdasarkan hitungan Prmilu terakhir," katanya, Selasa (27/8/2024).
Ia menerangkan, dari daftar pemilih tetap pada Pemilu kemarin berjumlah 8.842.646, syarat minimal suara yang dimiliki partai diwajibkan 484.082.
Hal itu sudah dengan ketentuan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU ini telah mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Jumlah suara yang harus dimiliki partai politik sebanyak 484.082 suara. Ini syarat partai politik atau gabungan parpol terhadap pasangan yang akan didaftarkan ke KPU Banten," jelasnya.