Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama DPR RI. (Tangkap layar laman resmi Kemenkeu)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan Core Tax Administration System (CTAS). Nantinya core tax akan menjadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara.
"Reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan core tax, menjadi backbone atau tulang punggung, yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sri Mulyani menambahkan pihaknya merespons saran anggota DPR RI mengenai pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara.
"Baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dengan tetap menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," tuturnya.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya berupaya meningkatkan rasio perpajakan dilaksanakan dengan terus mengimplementasikan reformasi perpajakan.
Salah satu bentuk upaya tersebut adalah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan organisasi, tata kelola, serta infrastruktur di bidang perpajakan.
"Intensifikasi dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan diperkirakan akan memperkuat penerimaan," ujarnya.
Dikatakan Sri Mulyani, sinergi dan joint program, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan.
"Selain itu, peningkatan untuk mengantisipasi arah kebijakan internasional akan terus dilaksanakan," jelasnya.
Sementara optimalisasi PNBP dilakukan melalui pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dengan penyempurnaan kebijakan optimalisasi dividen dan perbaikan kinerja BUMN.
"Peningkatan inovasi layanan dan tata kelola PNBP, seperti pembangunan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) untuk komoditas-komoditas SDA akan terus dilakukan dengan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan pemanfaatan TIK," pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.
Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).
Adapun dalam RAPBN 2025, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.996,9 triliun, di mana penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp2.490,9 triliun dan PNBP Rp505,4 triliun.