Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi perpanjangan waktu atau ekstensi bila hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri hingga masa pendaftaran berakhir pada 29 Agustus 2024.
Diketahui, KPUD telah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah selama tiga hari, mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
"Jika sampai hari ketiga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata hanya satu pasangan calon dan menyisahkan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka akan diekstensi," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Idham mengatakan, KPU Daerah bakal memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Nantinya, KPU Daerah bakal melakukan sosialisasi perpanjangan waktu pendaftaran jila di wilayahnya hanya ada satu pasangan yang mendaftar.
"KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari," imbuh dia.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal pasangan cagub-cawagub, cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot jalur partai politik Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.
Pada hari pertama dan kedua, KPUD di seluruh Indonesia membuka pendaftaran pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kemudian, pendaftaran akan ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, KPU juga membuka help desk untuk partai politik yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan kandidatnya.