KPU Kota Cilegon Ingatkan Bapaslon Daftar Tidak Lewat Jadwal
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang telah membuka tahapan pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sampai saat ini belum ada yang mendaftar. Bahkan, KPU mengingatkan kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon agar mendaftar tidak melewati jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni bahwa sejak dibukanya tahapan pendaftaran untuk Bakal Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota pada selasa kemarin sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan pendaftaran di kantor KPU Kota Cilegon.

“Selama masa pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, kami dari pihak jajaran KPU Kota Cilegon beserta para Komisioner telah siap menerima siapapun yang datang untuk mendaftar,” ungkapnya, Rabu (28/08/2024).

Bahkan, pihaknya telah melakukan mensosialisasikan dan juga memberitahukan kepada masing-masing Liaison Officer atau LO serta masing-masing pengurus Partai Politik pengusung Bakal Calon Kepala Daerah, sehingga pendaftaran calon bukan KPU yang menentukan kapan jadwal kedatangan pasangan calon akan mendaftar.

“Bukan kita yang menentukan ya, tapi mereka (Bapaslon). Kita hanya menerima dan melayani siapapun yang akan mendaftar, kita tunggu sampai 29 Agustus hingga pukul 23:59. Dan kita juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon supaya proses pendaftaran Paslon tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Dan untuk semuanya harus menghargai perbedaan pilihan, karena dari semua Paslon yang ada pasti punya tujuan baik untuk Kota Cilegon,” pintanya.