Adanya Dugaan Praktik Gratifikasi, OJK Dukung BEI Soal Jatuhkan Sanksi Bagi Pelanggar Integritas
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasi Gedung OJK. (Tangkap layar laman resmi OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung keputusan tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar etika untuk menjaga integritas serta kepercayaan ke institusi.

"Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Aman menambahkan pihaknya tengah menyelidiki potensi keterlibatan pegawai OJK dalam hal tersebut. Namun, sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.

"Kami berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan," ucapnya.

Selain itu, Aman menuturkan pihaknya melarang seluruh jajaran pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Sebelumnya, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.

Adapun, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.