Hakim Tolak Gugatan Terhadap Elon Musk dan Tesla atas Dugaan Penipuan Dogecoin
Tekno & SainsNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: reuters

Jakarta, tvrijakartanews - Elon Musk dan perusahaannya Tesla telah memenangkan pembatalan gugatan federal yang menuduh mereka menipu investor dengan menggelembungkan nilai mata uang kripto dogecoin dan terlibat dalam perdagangan orang dalam, yang mengakibatkan kerugian miliaran dolar.

Putusan yang dikeluarkan pada Kamis malam (29 Agustus) oleh Hakim Distrik AS Alvin Hellerstein di Manhattan, memenangkan Musk dan Tesla. Gugatan tersebut menuduh bahwa Musk menggunakan unggahan Twitter, tampil di "Saturday Night Live" NBC pada tahun 2021, dan aksi publik lainnya untuk memanipulasi nilai dogecoin, mengambil keuntungan dari perdagangan yang dilakukan melalui beberapa dompet yang dikendalikannya atau Tesla.

Melansir reuters, para investor mengklaim bahwa Musk secara sengaja menaikkan harga dogecoin lebih dari 36.000% selama dua tahun, hanya untuk membiarkannya anjlok, dengan Musk dan Tesla diduga mengatur waktu perdagangan di sekitar pernyataan publik Musk dan aktivitas terkait dogecoin.