KPU Kota Cilegon Ingatkan Bakal Calon Petahana Yang Mendaftar Wajib Cuti
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor KPU Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan kepada Bakal Calon Wali Kota petahana wajib mengajukan cuti saat mengikuti Pilkada Serentak 2024. Hal itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menerima berkas pendaftaran pencalonan milik Bakal Calon Wali Kota, Helldy Agustian sebagai Bakal Calon Petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon.

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nunung Nurjanah mengatakan, pada pendaftaran kemarin Bakal Calon Wali Kota, Helldy Agustian yang juga merupakan Bakal Calon petahana diwajibkan untuk cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari kedepan.

“Hal itu merujuk pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana Calon Petahana selama masa kampanye harus cuti diluar tanggungan negara,” katanya, Sabtu (31/08/2024).

Nunung mengaku, berkaitan dengan cuti yang diwajibkan kepada petahana itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari kedepan.

“Kita mengacu pada regulasi ya, apabila telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara,” ujarnya.