Ikut Pilkada Lebak DPRD Paripurnakan Pengumuman Pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

DPRD Kota Cilegon Menggelar Rapat Paripurna

Cilegon, tvrijakartanews - DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usul pemberhentian Wakil Wali Kota Cilegon masa jabatan 2021-2026 karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada Kabupaten Lebak 2024, Senin (02/08/2024).

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'raj mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat 2 Huruf D berbunyi tentang berhenti dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota karena mencalonkan diri dari daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon sehingga pimpinan DPRD telah menerima surat yang menyatakan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.

“Ya sudah mengajukan permohonan pengunduran dri sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, dan kami (Pimpinan DPRD.red) telah menerima surat permohonan sehingga kita Paripurnakan,” katanya.

Isro mengaku, pihaknya bersama sekretariat DPRD juga akan merekomendasikan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri agar dapat diberhentikan Pak Sanuji Pentamarta sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.

“Kita rekomendasikan juga ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk diproses permohonan pengunduran diri Pak Sanuji Pentamarta sebagai Wakil Wali Kota Cilegon, karena telah mencalonkan di Pilkada Kabupaten Lebak,” ujarnya.