
Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebut ada 15 Partai Politik yang memberikan usulan kepada 3 Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat pendaftaran kemarin.
Hal itu diungkapkan, Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Haryantoni bahwa pihaknya setelah menerima 3 berkas pendaftaran milik pasangan Bakal Calon.
"Dari 18 Partai Politik peserta Pemilu kemarin terdapat 15 Partai Politik yang memberikan usulan kepada 3 pasangan Bakal Calon," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (03/09/2024).
Urip menyatakan, 15 Partai Politik yang memberikan dukungan syarat B1-KWK itu pasangan Isro-Uyun ada 2 Partai Politik yaitu Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera, pasangan Helldy-Alawi ada 5 Partai Politik yaitu, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Bulan Bintang. Untuk pasangan Robin-Fajar ada 8 Partai Politik yaitu Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gelora, Partai Umat, Partai Perindo dan Partai Buruh.
"Ada 15 Partai Politik yang memberikan usulan untuk 3 Bakal Pasangam Calon, sementara untuk 3 Partai Politik tidak mengusulkan atau tidak memberikan B1-KWak yaitu Partai Kebangkitan Nasional, Partai Garuda dan Partai Hanura. 15 Partai Politik pengusul terhadap 3 Bakal Pasangan Calon merupakan hasil perolehan suara sah yang didapatkan pada Pemilu kemarin, bukan berdasarkan jumlah perolehan kursi di parlemen setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat minimal suara sah Partai Politik dan gabungan Partai Politik peserta Pemilu kemarin," jelasnya.