
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kanan). (Tangkap layar laman resmi Kemenkeu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur sementara untuk APBN Tahun Anggaran 2025. Pada kesepakatan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Pemerintah Pusat mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp8,26 triliun.
"Dengan demikian, PNBP tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,64 T dan pagu Belanja Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp2.701,44 T. Sedangkan defisit anggaran dikendalikan tetap sebesar Rp616,19 T atau 2,53 persen PDB untuk menjaga keberlanjutan fiscal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sri Mulyani menuturkan perubahan dalam PNBP yang telah dibahas dalam Panja A terutama berkaitan dengan proyeksi peningkatan kinerja BUMN. Diperkirakan, peningkatan kinerja BUMN akan menimbulkan kenaikan pembayaran dividen sebesar Rp4 triliun.
Sementara itu, kata Sri Mulyani, kenaikan PNBP sebesar Rp4,26 triliun berasal dari beberapa Kementerian/Lembaga penting yang selama ini menjadi penyumbang PNBP.
"Dengan demikian, dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak ada kenaikan Rp8,26 triliun, yaitu tadi dari kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan dari PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun," tuturnya.
Dikatakan Sri Mulyani, pada perubahan komposisi postur Belanja Pemerintah Pusat yang ada di APBN 2025 dengan mengakomodir sejumlah program quick win pemerintah baru yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
"Program tersebut antara lain meliputi makan bergizi gratis sebesar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp3,2 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah, dan desa sebesar Rp15 triliun," jelasnya.
Secara rinci, perubahan dalam pagu Belanja Pemerintah Pusat terdiri dari kenaikan Belanja K/L sebesar Rp117,87 triliun menjadi Rp1.094,66 triliun dan penurunan Belanja Non K/L sebesar Rp109,61 triliun menjadi Rp1.606,78 triliun.
Sementara itu, cadangan belanja negara turun Rp28,39 triliun menjadi Rp68,49 triliun, cadangan anggaran pendidikan turun Rp66,85 triliun menjadi Rp41,01 triliun dan cadangan TKD turun Rp14,38 triliun menjadi Rp68,22 triliun.