KPU Jakarta Sebut Ketiga Paslon Cagub dan Wagub Belum Memenuhi Syarat Administrasi Pilgub Jakarta 2024.
Jakarta,tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) pilgub Jakarta 2024. Hasil tersebut ketiga paslon belum memenuhi syarat.
"Dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),"Ketua KPU Jakarta,Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis di Jakarta,Kamis (5/8/2024).
Wahyu mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON,oleh sebab itu,dari hasil tersebut KPU memberikan kesempatan kepada ketiga paslon untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan KPU selama tiga hari kedepan.
"KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,"ucapnya.
Adapun ketiga paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang secara resmi telah mendaftar ke KPU Jakarta yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana.