Foto : Dokumentasi Istimewa. Pembayaran pajak di Kota Tangerang dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik atau melalui aplikasi Tangerang Live
Tangerang, tvrijakartanews - Penyerapan pajak di Kota Tangerang selama bulan Agustus 2024 meningkat drastis hingga melampaui target capaian. Rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Tangerang menunjukan peningkatan capaian pajak di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 97,3 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 105,8 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, realisasi capaian penyerapan pajak sesuai dengan target pada Triwulan III 2024. Terlebih, Pemkot Tangerang mencapai target di dua sektor penyerapan pajak sekitar Rp79,2 miliar (PBB-P2) dan Rp91,4 miliar (BPHTB) pada bulan Agustus 2024.
“Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan, hal ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajaknya di Kota Tangerang,” ujat Kiki, Kamis (5/9/2024).
Berdasarkan catatan terbaru, Pemkot Tangerang menerima 25.535 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi Piutang PBB-P2 25 persen dengan total penyerapan sekitar Rp3,7 miliar, 1.098 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi BPHTB Pokok 10 persen dengan total penyerapan sekitar Rp73,4 miliar, serta pemberian Relaksasi BPHTB PRONA/PTSL/PTKL 35 persen yang berhasil menyerap sekitar Rp900 juta.
“Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak, selain itu, kami juga megimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang demi menghindari denda yang akan dibebankan,” pungkasnya.