Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan
Serang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang Menemukan sebanyak 3.227 Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang tersebar di 6 Kecamatan Di Kota Serang, Kamis (05/09/2024).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, bahwa pihaknya telah mendata Alat Peraga Sosialisasi di 6 Kecamatan yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Serang tentang K3.
"Banyaknya Alat Peraga Sosialisasi milik Bakal Calon Kepala Daerah belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran Pilkada atau melanggar peraturan KPU, karena baliho maupun spanduk kecil yang bersifat sosialisasi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah tentang K3," katanya
Agus Aan menyatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan administrasi dan belum memasuki masa kampanye para Bakal Calon Kepala Daerah Kota Serang dan nantinya akan menjadi acuan pada saat memasuki masa kampanye.
"Yang berhasil kita data itu terdapat 3.227 APS yang tersebar di 67 Kelurahan dari teman-teman Panitia Pengawas Desa Kelurahan. Ini akan menjadi acuan kita pada saat memasuki masa kampanye," jelasnya.