
KPU serahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada tim penghubung ( sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang , tvrijakartanews - Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Nurul Qomar dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos mendampingi Aap Aptadi di Pilkada Pandeglang 2024. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Kamis (05/09/2024).
"Nurul Qomar dianggap tidak mampu secara jasmani setelah hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan pihak RSUD Banten," Ungkap Restu.
Dari keempat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wabup Pandeglang, ada satu yang tidak memenuhi syarat. Dan itu merujuk pada hasil kesimpulan tim medias RSUD Banten.
“Yang tidak memenuhi syarat Bapaslon dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang kemudian dianggap tidak mampu secara jasmani. Dan hasilnya hanya Nurul Qomar yang tak memenuhi syarat,” kata Restu.
“Seperti di atur di PKPU Nomor 8 di pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani, nanti ada pergantian bacalon bupati atau wakil bupatinya. Bisa diganti namun tidak diulang secara administrasi, tapi nanti melakukan pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang," sambungnya.
Untuk perbaikan pergantian terhitung dari tanggal 6-8 September 2024. Pihaknya malam ini juga akan langsung mengkoordinasikan dengan pihak penghubung.
Untuk semua berita acara hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Banten sudah diserahkan oleh KPU Pandeglang ke masing-masing Bapaslon melalui tim penghubung.
“Kami sudah sampaikan kepada temen-temen penghubung perseorangan dan jalur partai," tuturnya.