KPU Lebak serahkan berkas syarat administrasi yang belum lengkap ke sejumlah pasangan calon (sumber : istimewa)
Lebak, tvrijakartanews - Setelah melaksanakan rapat koordinasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi, tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada kabupaten Lebak, Banten, belum satupun penuhi syarat administrasi.
"Setelah melakukan penelitian dan hasilnya, persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, maka seluruh calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jum'at (06/09/2024).
Ade menjelaskan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi para kandidat, diantaranya KTP serta NPWP yang dinilai kurang jelas, pemberitahuan pajak tahunan, LHKPN, surat pernyataan dari Pengadilan Negeri dan lainnya.
Persyaratan tersebut harus segera di lakukan perbaikan oleh para calon sesuai jadwal yang di tetapkan oleh KPU, dan sebelum para calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat telah diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon," tegas Ade.
" Dan kalau bakal pasangan calon tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu dari tanggal 6-8 September 2024, dipastikan tidak akan lolos," sambungnya.