Presiden Joko Widodo. Foto: Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial per Kamis (6/9/2024).
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, dalam Keppres, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Risma atas pengabdiannya di kabinet 2019-2024.
"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Ari kepada wartawan, Jumat.
Ari mengungkapkan, Jokowi menandatangani Keppres itu setelah menindaklanjuti surat pengunduran Risma terkait proses pencalonan kontestasi Pilkada Jawa Timur.
"Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Bapak Presiden. Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," ucap Ari.
Sehubungan dengan hal tersebut, Jokowi kemudian menunjukkan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial.
"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," Ari.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Jokowi mengaku telah menandatangi surat pengunduran diri Tri Rismaharini dari Menteri Sosial.
"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tandatangani pengunduran dirinya," kata Jokowi setelah mengunjungi Pasar Soponyono, Surabaya, seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Diketahui, Risma mundur karena alasan mengikuti kontestasi Pilkada Jawa Timur. Dia bersama pasangannya, H Zahrul Azhar Asumta telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur.