KPU Belum Terima Surat PAW Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan yang Maju di Pilkada
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja

Serang, tvrijakartanews - KPU Banten belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Banten yang maju di Pilkada tahun 2024.

Keduanya adalah Ade Sumardi dari PDIP yang telah mendaftar Bakal Calon Wakil Gubernur Banten dan Fitron Nur Ikhsan dari Golkar yang mendaftar jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang.

Nama Ade dan Fitron masuk dalam Surat Keputusan pelantikan anggota DPRD Banten yang digelar pada 2 September kemarin.

Komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja mengaku belum menerima surat PAW dari partai terhadap Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan.

"Jadi mekanisme Pak Ade dan Pak Fitron itu harus dilaksanakan prosedur PAW. Karena ada di SK pelantikan anggota DPRD terpilih," katanya, Jumat (6/9/2024).

Ia menegaskan, kandidat yang mendaftar maju di kontestasi Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatan DPRD dan DPRD terpilih.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 14 dan 32 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Kami sudah sampaikan, sudah imbau tim paslon termasuk parpol untuk memproses PAW. Karena di dalam Pasal 14 dan 32 PKPU no 8 itu anggota DPRD terpilih maupun DPRD yang menjabat harus mengundurkan diri," tegasnya.

Ia menyebutkan, surat PAW harus diterima KPU paling lambat tanggal 22 September pada saat proses penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Belum (menerima surat PAW), mekanismenya dari parpol kepada DPRD, kemudian menyampaikan ke kami. Kami punya waktu 5 hari membalas surat, baru di proses Kemendagri. Penetapan tanggal 22 September, surat PAW sudah ada," jelasnya.