Hasil Vermin Awal, KPU Tangsel Nyatakan Dua Bapaslon BMS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Dengan Bawaslu Melakukan Vermin Dokumen Persyaratan Tahap Pertama Dua Bapaslon di Pilkada Tangsel 2024

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang berlaga di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 belum memenuhi syarat (BMS).

Hal itu diumumkan oleh KPU Tangsel, pasca ditemukan adanya administrasi dokumen persyaratan yang diserahkan oleh kedua Bapaslon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) harus diperbaiki.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menerangkan, adapun dokumen yang dinyatakan harus diperbaiki, di antaranya salah memasukkan berkas di kolom silon dan beberapa dokumen tampak buram.

“Hasil vermin tahap pertama dari dua Bapaslon memang BMS, kemudian kita minta untuk memperbaiki dokumennya," ujarnya saat ditemui di KPU Tangsel, Senin (9/9/2024).

Kemudian, lanjut Ajat, ia sudah memberikan hasil vermin kepada liaison officer kedua Bapaslon untuk melakukan perbaikan selama tiga hari yang dimulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

“Kedua Bapaslon sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratannya ke KPU, dan nanti di tanggal 6 sampai tanggal 14 September 2024 mendatang, dilakukan pengumuman hasil vermin persyaratan calon," terangnya.

Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran dua Bapaslon Pilkada Tangsel 2024 di hari terakhir fase pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024 lalu, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairrudin.

Proses pendaftaran itu dibarengi dengan penyerahan administrasi dokumen sebagai persyaratan pasangan calon untuk dilakukan vermin tahap pertama.