33 TPS di Wilayah Hukum Polda Banten Sangat Rawan Kericuhan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedi Suhartono

Serang, tvrijakartanews - Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedi Suhartono mengungkapkan ada 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori sangat rawan terhadap kericuhan pada Pilkada 2024.

Adapun TPS yang sangat rawan kericuhan berada di wilayah hukum Polres Serang, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak.

"33 TPS sangat rawan, 2 di wilayah Polres Serang, Pandeglang 23 TPS, dan 18 TPS Lebak," katanya saat sambutan di acara Launching Pemetaan Kerawanan Bawaslu Banten, Selasa (10/9/2024).

Ia menerangkan, TPS yang masuk kategori sangat rawan diakibatkan keberadaan secara geografis sangat sulit ditempuh dengan TPS lainnya, memiliki sejarah konflik, aksi protes, kondisi masyarakat heterogen dan pernah PSU.

"Salah satu kriteria yang rawan potensi bencana alam, aktivitas kelompok intoleran. Lokasi blank spot ini yang susah komunikasi karena tidak ada jaringan," terangnya.

Dalam rangka mencegah terjadinya kericuhan, Polda Banten akan memperketat pengamanan di TPS yang masuk kategori sangat rawan.

"Pola pengamanan TPS kita jaga 2 anggota Polri dan 2 Linmas. TPS rawan 2 Polri dan 4 Linmas," jelasnya.