RDP antara KPU, Pemerintah, dan DPR di Senayan, Jakarta. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati pemilu akan dilakukan tahun depan bila kotak kosong menang melawan calon tinggal dalam Pilkada Serentak 2024. RDP itu digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) malam.
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI ihwal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
"Nanti kita lanjutkan 27 September untuk draf PKPU-nya," tutur Doli.
Doli mengungkap alasan pihaknya memilih cepat menggelar pilkada dibandingkan menunggu lima tahun bila kotak kosong menang. Menurut dia, sebuah daerah lebih baik dipimpin kepala daerah yang defenitif ketimbang pejabat (Pj). Ia menyebut kepala daerah juga memiliki kewenangan lebih luas ketimbang pejabat.
"Kita lebih memilih pilkada yanh lebih cepat artinya lebih baik daerah itu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif (yang) kewenangannya juga lebih luas dan pasti dibandingkan Pj. Kalau Pj 5 tahun itu tentu akan mengganggu jalannya pembangunan di daerah itu," tutur Doli.
Sementara Anggota DPR RI Komisi XI Masinton Pasaribu, yang hadir dalam rapat Komisi II DPR RI, mengaku setuju pemilu diadakan tahun berikutnya bila kotak kosong menang dalam pilkada.
"Kita butuh, rakyat butuh yang definitif, dan pilihan rakyat," kata Masinton.
Sebagai informasi, KPU, mencatat terdapat 41 daerah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Jika dirinci, daerah-daerah dengan calon tunggal itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.