
Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Pendataan dan Penelitian, Cecep Purnama Asri
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon.
Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Pendataan dan Penelitian, Cecep Purnama Asri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 3 TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas II Cilegon berdasarkan pada saat hasil Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait dengan melibatkan perusahaan, pihak rumah sakit, lapas dan yayasan beberapa waktu lalu.
"Pada hasil Rapat Koordinasi itu hanya pihak lapas yang mengusulkan TPS Loksus, yang tidak mengusulkan TPS Loksus sehingga kita tetapkan di Lapas Kelas II Cilegon sebanyak 3 TPS Loksus," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/09/2024).
Cecep mengaku, pihaknya juga sampai saat ini masih melakukan validasi data terhadap warga binaan dan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga binaan sebanyak 1.042 orang.
"Yang masuk ke kita (KPU.red) untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga binaan di Lapas Cilegon sebanyak 1.042 orang, sampai saat ini pun kita masih masih melakukan validasi data dengan berkoordinasi dengan pihak lapas terhadap warga binaan yang keluar masuk di Lapas," ujarnya.

