KPU DKI Nyatakan Tiga Bacagub-Bacawagub Telah Memenuhi Syarat Pencalonan Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pramono Anung dan Rano Karno saat jumpa pers usai mendaftarkan diri sebagai pasangan cagub-cawagub di KPUD DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan penelitian administrasi pendaftaran tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Anggota KPU DKI Astri Megatari mengatakan, hasil penelitian berkas administrasi terhadap ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan memenuhi syarat. Ketiga paslon itu adalah Pramono-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Ketiga hasil tersebut yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Astri di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).

Kendati begitu, KPU Jakarta akan membuka tahapan selanjutnya untuk menghimpun tanggapan dan saran masyarakat pada 15-18 September 2024. Nantinya, masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya terkait keabsahan dokumen administrasi persyaratan pencalonan ketiga paslon tersebut.

"Silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," ucap dia.

Setelah itu, KPU Jakarta akan memproses tanggapan masyarakat sebelum ketiga paslon itu ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.

"Selanjutnya akan ada proses klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat tersebut hingga tanggal 21 September, dan di tanggal 22 Septembernya kami akan melakukan penetapan pasangan calon," imbuh Astri.

Sebagai informasi, pasangan Pramono-Rano Karno telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur di KPU DKI Jakarta.

Pasangan ini dipastikan akan bertarung dengan dua paslon lain, yakni Ridwan Kamil-Suswono, yang diusung oleh 14 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan paslon jalur independen alias nonpartai.

Namun, ketiga pasangan itu belum resmi sebagai calon kepala daerah lantaran KPU baru akan menetapkannya pada 22 September 2024. Kemudian, masa kampanye pilkada dilakukan mulai 25 September-23 November 2024.

Setelahnya, memasuki masa tenang selama dua hari sebelum memasuki hari pemungutan suara yang ditetapkan pada 27 November 2024.