
Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas Terhadap Seluruh ASN, Pejabat BUMN/BUMD, TNI Polri di Tangsel Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pilkada 2024.
Tangsel, tvrijakartanews - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, menjelang penetapan pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 di salah satu hotel di bilangan Serpong Utara, pada Jumat (13/9/2024).
Salah satunya, Bawaslu menyikapi peran ASN di Tangsel dalam menjaga netralitas di perhelatan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN memiliki hak pilih. Sehingga ASN boleh menghadiri saat pasangan calon berkampanye untuk menentukan siapa yang bakal ia pilih.
“ASN diperbolehkan kok untuk hadir di kampanye, nggak ada kalau misalkan dia hadir di kampanye mungkin takut dikhawatirkan ya untuk melebihi dari gerakan-gerakannya tapi secara aturan, ASN hadir di kampanye itu boleh,” terang Acep.
Namun, Acep mengingatkan, ASN yang hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada, ia harus menjadi peserta pasif, hanya memiliki batasan mendengar dan diam saja.
“Yang jelas tidak ada boleh gerakan, cuma mendengarkan visi misi dan melihat pasangan calon saja,” terangnya.
Akan tetapi, Acep berujar, jika ditemukan ASN terbukti melanggar netralitas dengan mendukung salah satu pasangan calon, maka akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksinya satu sampai 6 bulan kurungan penjara, dan dendanya 600 ribu sampai Rp6 juta,” tegasnya

