Pasca Perbaikan Berkas, 2 Balon Bupati Serang Lolos Administrasi
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Kabupaten Serang saat memberikan berita acara penerimaan berkas hasil perbaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang

Serang, tvrijakartanews - KPU Kabupaten Serang telah menyelesaikan pemeriksaan hasil perbaikan dokumen dari dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.

Para kandidat setelah daftar maju di Pilkada 2024, dinyatakan perlu perbaikan karena terdapat berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Contohnya visi misi tidak terbaca di Silon, riwayat hidup ada lampiran terlewat, keterangan tidak dicabut hak politik dari pengadilan.

"Ada beberapa dokumen bakal pasangan calon yang masuk kategori belum benar, misalkan dari visi misi tidak terbaca, riwayat hidup ada lampiran terlewat, dicabut hak politik dari pengadilan," kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, Sabtu (14/9/2024).

Nasehudin menyebutkan, setelah dilakukan perbaikan, kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dinyatakan lolos administrasi.

Selanjutnya, kedua pasangan kandidat akan ditetapkan sebagai calon pada rapat pleno yang digelar 22 September mendatang.

"Tahapan selanjutnya 15 sampai 18 tanggapan masyarakat, tanggal 22 penetapan calon dan 23 penetapan nomor urut," paparnya.