
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari (Kiri) Di Agenda Pengumuman Perekrutan Anggota KPPS Untuk Kebutuhan Pilkada 2024.
Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi membuka tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Total sekitar 14.420 anggota KPPS dibutuhkan untuk ditugaskan di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menerangkan, nantinya, anggota KPPS yang terpilih akan menjalankan tugas selama satu bulan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024 mendatang, dan bakal menerima honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua KPPS dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS.
“Besaran honor ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting yang dijalankan oleh para anggota KPPS dalam proses Pilkada,” ujar Heni ditemui di kantornya, Sabtu (14/9/2024).
Dalam proses seleksi calon anggota KPPS, Heni mengatakan, akan dilakukan melalui penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Kemudian, hasil penelitian administrasi ini akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024 mendatang.
“Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024 mendatang,” tambahnya.
Ia pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan terkait calon anggota KPPS pada periode saat ini.
“Kerja sama yang baik dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadikan Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib,” ungkapnya.