KPU Nyatakan Dua Bapaslon Pilkada Tangsel 2024 Telah Penuhi Syarat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Tangsel Menyerahkan Dokumen Vermin Ke Dua LO Bapaslon Pilkada 2024.

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang berlaga di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 lulus dalam verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menerangkan, kedua Bapaslon telah memenuhi syarat dari hasil penelitian KPU bersama dengan Bawaslu.

Kemudian, lanjut Ajat, kedua Bapaslon akan melalui tahapan lanjutan masa tanggapan dan masukan masyarakat.

“Dari proses vermin persyaratan calon sudah kita lakukan dan selesai pada 13 September kemarin pukul 22.00 WIB, hasilnya kita sudah tuangkan dalam berita acara hasil vermin dan sudah kita serahkan ke masing-masing LO paslon baik melalui silon dan hard copy hari ini,” ucap Ajat ditemui di kantornya, Sabtu (14/9/2024).

Pada tahapan lanjutan masa tanggapan, Ajat menerangkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap persyaratan calon yang telah diumumkan, yakni dimulai dari tanggal 15 hingga 18 september 2024 mendatang.

“Masyarakat bisa mengunjungi situs resmi KPU atau datang langsung ke KPU dengan menyerahkan beberapa formulir tanggapan, fotokopi KTP dan dokumen bukti kalau ada keraguan terhadap persyaratan calon,” terangnya.

Sebagai informasi, kontestasi Pilkada Tangsel 2024 hanya diikuti oleh dua Bapaslon, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Pasangan Benyamin-Pilar diusung oleh koalisi gendut 9 partai parlemen yakni Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PSI, PPP, PAN, dan tujuh partai non parlemen yakni Partai Hanura, Buruh, Gelora, Perindo, PKN, PBB, dan Partai Ummat.

Sementara kompetitornya Ruhamaben-Shinta hanya diusung satu partai politik yakni PKS yang meraih 9 kursi pada pemilihan legislatif 2024 lalu.