Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembekalan Bimbingan Teknis
Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembekalan Bimbingan Teknis terhadap 24 Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 43 Pengawas Kelurahan/Desa di salah satu hotel di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (15/09/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Cilegon pada Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti mengatakan, Rakor dan Bimbingan Teknis ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para anggota panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa dapat menyelesaikan sengketa cepat. Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang telah diberikan mandat oleh Bawaslu Kota untuk dapat menyelesaikan sengketa cepat pada saat memasuki tahapan kampanye.
“Pada Rakor dan Bimbingan Teknis ini kita memberikan pembekalan tentang tata cara penyelesaian penanganan sengketa cepat terhadap para anggota Panwaslu Kecamatan, sehingga kita (Bawaslu Kota.red) telah memberikan mandat kepada teman-teman Panwascam harus dapat menyelesaikan sengketa cepat apabila ditemukan pelanggaran kampanye,” katanya.
Eneng Nurbaeti juga memberikan tenggat waktu kepada Anggota Panitia Pengawas Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa cepat selama tiga hari apabila ditemukan pelanggaran kampanye.
“Untuk penyelesaian sengketa cepat ini kita memberikan waktu 3 hari kepada anggota Panwascam agar dapat menyelesaikan sengketa cepat, contoh misalnya apabila ditemukan Alat Pelanggaran Kampanye (APK) A menutupi APK B dan terjadi perselisihan, disitu anggota Panwascam harus dapat menyelesaikan dan memutuskan perkara sengketa. Sementara penanganan sengketa cepat, kita bawaslu kota cilegon tidak memberikan mandat atau kewenangan kepada Pengawas Kelurahan/Desa dan hanya menembuskan ke Panitia Pengawas Kecamatan,” jelasnya.