
Kantor Bawaslu Pandeglang (Sumber: Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meminta kepada seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum ada ketetapan dari penyelenggara.
"Jangan terburu-buru untuk kampanye, karena waktu nya masih lama. Ini baru penyampaian hasil tes kesehatan dan administrasi, jadi bersabar untuk tidak melakukan hal-hal berbau kampanye," kata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan, Minggu (15/092024).
Ke empat bapaslon bupati dan wakil bupati Pandeglang yang telah lengkap secara administrasi yakni, Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, dan Aap Aptadi-Ratu Anita.
Iman mengatakan, Bawaslu memastikan bahwa penyampaian hasil dari tes kesehatan dan administrasi oleh KPU Kabupaten Pandeglang sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.
Dan berkaitan dengan pra masa kampanye, pemerintah daerah bersama penyelenggara pemilu tentunya akan melaksanakan penertiban alat peraga Bacalon kepala daerah waktu penertiban.
"APK yang ditertibkan alat peraga yang menyerupai bahan kampanye. Kita akan menertibkan secara bersama-sama namun memang masih dalam tahap koordinasi," katanya.
Iman mengimbau kepada, Bapaslon agar tidak melakukan hal-hal berbau kampanye.
"Karena memang Bapaslon baru akan ditetapkan sebagai calon tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut tanggal 23 September 2024," jelasnya.
"Nanti kalau sudah ada ketetapan dan nomor urut, silahkan melakukan kampanye sesuai peraturan dan ketentuan yang ada," sambungnya.