Ini Syarat dan Ketentuan Untuk Menjadi Anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 17 September sampai 21 September 2024

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membutuhkan sebanyak 5.814 petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 17 September sampai 21 September 2024 dan untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dari tanggal 17 September sampai 28 September 2024, dan masa kerja KPPS 07 November sampai 08 Desember 2024 adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, foto copy KTP Elektronik sejumlah 1 lembar, foto copy ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani sebagaimana di keluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan di tempel pas foto berwarna berukuran 4x6, Surat keterangan Partai Oolitik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik, Surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan indentitas ( jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol.

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nunung Nurjanah mengatakan, Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS

"Tahapan pembentukan KPPS Itu dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS yang akan dilakukan 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024 dan masa kerja kpps 07 November sampai 08 Desember 2024, Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan dengan seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/09/2024).

Nunung menyampaikan, adapun persyaratan menjadi anggota KPPS diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD, bhineka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat. Jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pertimbangan persyaratan

- Mampu menggunakan teknologi

- Memperhatikan komposisi 30% keterwakilan perempuan

Pendaftar Bisa dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, pelajar/mahasiswa

Namun demikian, lanjut Nunung, yang paling terpenting adalah petugas KPPS yang mendaftar memiliki integritas dan netral/tidak berafiliasi pada pihak manapun, karena harapan kami Pilkada ini berjalan dengan lancar, aman damai dan kondusif.