Bagikan Flayer Bersama Cakada, Bawaslu Limpahkan Laporan Netralitas Kades ke Bupati Serang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kabupaten Serang melimpahkan laporan masyarakat terkait dugaan netralitas salah satu Kades di Cikande yang memobilisasi dukungan terhadap salah satu Cakada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pemberian sanksi terhadap Kades yang tidak netral di Pilkada dapat diberikan langsung oleh Bupati Serang.

"Ada laporan yang masuk dari masyarakat terkait netralitas salah satu Kades di Cikande Permai. Kami sudah mengeluarkan status laporannya diteruskan ke Bupati," katanya, Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, Bawaslu belum dapat menindak laporan netralitas Kades karena belum masuk dalam tahapan kampanye. Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran nomor 92 dari Bawaslu RI.

"Kalau sudah di kampanye baru Bawaslu akan mengambil langkah. Untuk saat ini belum masuk kampanye dan sudah diserahkan ke Bupati Serang," jelasnya.

Ia memaparkan, motif salah satu Kades di Cikande tidak bersikap netral, karena membagikan langsung flyer untuk mengikuti kegiatan senam bersama salah satu bakal calon di Pilkada Serang.

"Kalau motifnya sudah mengetahui, kami melakukan pleno, Kades ini membagikan player mengajak masyarakat untuk senam bersama salah satu paslon," paparnya.