
Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, AKBP Irwan Andy
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Serang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemetaan indeks kawasan rawan narkoba di wilayah Kota Serang, yang bertempat di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Rabu (18/09/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, AKBP Irwan Andy mengatakan, pemetaan indeks kerawanan narkoba ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pemberantan peredaran narooba di Kota Serang dengan menggandeng Pemerintah Kota Serang.
“Bersama BNN Provinsi Banten dan Pemkot Serang melakukan pemetaan indeks kawasan rawan narkoba di kota serang dengan dihadiri 67 lurah di kota serang banten. Dan kita berikan penyuluhan kepada para Lurah terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba serta undang-undang secara hukumnya, dan mereka juga wajib mengisi pertanyaan berbasis inlone atau survei tentang pencegahan narkotika,” katanya.
Irwan Andy menambahkan, pemetaan kerawanan pada indeks kawasan rawan narkoba akan dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Kota di wilayah hukum Banten yang salah satunya pertama di Kota Serang.
“Kita akan melakukan secara menyeluruh di setiap Kabupaten Kota dengan melakukan pemetaan kerawanan kawasan rawan narkoba,” tambahnya.