KPU Kota Cilegon Berikan 2 Opsi Kepada Masyarakat yang Tidak Masuk DPS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Pendataan dan Penelitian Pemilih, Cecep Purnama Asri

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dua petunjuk kepada masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Pendataan dan Penelitian Pemilih, Cecep Purnama Asri mengatakan, meski telah menetapkan Daftar Pemilih Sementata (DPS) pihak KPU masih terus melakukan perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP.

"Kita masih terus melakukan perbaikan data pemilih setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementata dan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/09/2024).

Cecep menegaskan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 September pihak KPU memberikan dua petunjuk kepada masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara yaitu masyarakat dapat memasukan identitas data melalui website KPU dan dapat melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap dengan membawa data otentik identitas pribadi masyarakat.

"Apabila tidak masuk di DPS, maka masyarakat bisa memasukan identitas data melalui website KPU dan juga bisa membawa data otentik identitas masyarakat yang disampaikan ke PPS maupun PPK," jelasnya.