Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Dimulai, KPU Kota Tangerang Butuh 18.942 Petugas
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Petugas KPPS di Kota Tangerang pada Pemilu 14 Februari 2024

Tangerang, trvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran ini akan dibuka hingga 28 September 2024.

Kepala Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta mengatakan untuk Pilkada 2024, dibutuhkan 18.942 petugas, yang akan mengisi 2.706 TPS yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kebutuhan Kota Tangerang jumlah KPPS kurang lebih 18.942, itu belum termasuk petugas ketertibannya. Untuk jumlah TPS ada 2.706 termasuk TPS lokasi khusus di dalam lapas," ujarnya pada Kamis (19/9/2024).

Diketahui bahwa kebutuhan petugas KPPS pada Pilkada tahun ini lebih sedikit, dikarenakan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 5.175 TPS pada pemilu 14 Februari lalu. Sementara untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.

"Persyaratan kurang lebih sama dengan pemilu kemarin, secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," jelas mantan Ketua KNPI Kota Tangerang tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi, khusus pemeriksaan gula darah untuk meringankan beban pendaftar.

"Kita sudah koordinasi dengan Dinkes dan alhamdulillah kebijakan untuk kebutuhan persyaratan penyelengara untuk gula darah digratiskan, yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan," sambung pria yang akrab disapa Yudis itu.

Seluruh berkas pendaftaran dapat diupload melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba), yakni aplikasi www.siakba.kpu.go.id

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor PPS di setiap kelurahan atau kunjungi akun media sosial KPU Kota Tangerang.