APH Kota Cilegon Bakal Awasi Penggunaan Dana Kampanye Pilkada
Cerdas MemilihNewsEkonomi
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Nata Negara

Cilegon, tvrijakartanews - Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian dan Kejaksaan bakal mengawasi penggunaan dana kampanye pada gelaran Pilkada Serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Nata negara, pengawasan dan pencegahan penggunaan dana kampanye ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada.

"Kita menggandeng dengan Kejaksaan untuk ikut melakukan pengawasan dan penggunaan dana kampanye untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan penggunaan dana kampanye," ungkapnya saat ditemui, Jumat (20/09/2024).

Kapolres menegaskan, akan terus memonitoring selama tahapan Pilkada yang salah satu menjadi atensinya penggunaan dana kampanye karena penggunaan dana kampanye sangatlah besar yang didanai melalui bantuan hibah dari Pemerintah Kota maupun Provinsi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan juga bantuan hibah dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Penggunaan dana kampanye itu kan tidak sedikit dan sangatlah besar sehingga itu sangat rawan dalam penggunaan yang berpotensi dengan tindak pidana sehingga perlu dilakukan pengawasan melekat. Sampai saat ini kita belum menemukan adanya pelanggatan pidana pada pelaksanaan tahapan Pilkada. Belum, belum ada laporan tindak pidana berkaitan dengan Pilkada," jelasnya.