Rapat Pleno DPT Pilkada 2024, KPU Tangsel Coret 110 DPSHP
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel di Pilkada 2024

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pilkada serentak 2024, di salah satu hotel ternama di bilangan Serpong, pada Jumat (20/9/2024).

Rapat pleno terbuka digelar, sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa setiap KPU tingkat kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan DPT pada Pilkada 2024.

Divisi perencanaan data dan informasi (Rendatin) KPU Tangsel, Widya Victoria menyampaikan, hasil dari proses pemutakhiran daftar pemilih yang sudah tuntas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU mendapatkan angka 1.058.198 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Dari hasil itu, lanjut Widya, 110 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Pada tahap finalisasi yang kemudian rapat pleno di tingkat kota, kami menyatakan 110 pemilih sementara hasil perbaikan TMS,” tuturnya.

110 DPSHP dinyatakan TMS, Widya menyebut, adanya perubahan-perubahan terutama pemilih baru karena pindah datang dan pindah keluar domisili dan terdata telah meninggal dunia. Sehingga terjadi selisih angka yang saat ini menjadi 1.058.088 pemilih sementara.

“Jadi ada pergeseran angka ketika DPSHP di tingkat PPK, sampai nanti menuju penetapan DPT,” ucapnya.

Sebagai informasi, rapat pleno terbuka penetapan DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pilkada serentak 2024 belum final.

KPU bersama Bawaslu dan undangan yang hadir menyepakati rapat pleno untuk sementara ditunda selama 90 menit.