
KPU Pandeglang tetapkan DPT pilkada 2024 (sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pandeglang (KPU) tetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dari hasil pencermatan, ada pengurangan jumlah DPT dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan itu disebabkan oleh beberapa faktor.
"Hasil pencermatan yang ditetapkan jumlah DPT sebanyak 994.226 pemilih. Jumlah ini berkurang apabila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 995.230 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, Jumat (20/09/2024).
Rodi Herdiana mengungkapkan, jumlah DPT Pilkada ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 510.852 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 483.374 pemilih. Itu semua tersebar di 35 Kecamatan, 339 Desa/ Kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.926.
“DPT ini kita tetapkan setelah temen-temen PPK di 35 kecamatan menyampaikan hasil perubahan dari DPS menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang kemudian disampaikan pada forum pleno dan itu menjadi cikal bakal kami di tingkat kabupaten menetapkan DPT,” ungkap Rodi.
Kaitan dengan pengurangan jumlah pemilih disebabkan beberapa hal, diantaranya adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan DPSHP. Sejumlah faktor menjadi temuan kami dilapangan sehingga DPT bisa berkurang.
“Jadi memang ada pemetaan pemilih yang kita lakukan termasuk kroscek pemilih di lapangan pasca rakor di tingkat KPU RI di Jogja dengan Batam itu memang berkurang,” terangnya.
"Kalau soal berkurangnya jumlah DPT, dikarenakan para pemilih sudah pindah domisili ke luar kabupaten lain, pemilih yang sudah meninggal, dan ada data pemilih yang ganda. Dan dilihat dari hasil pencermatan, penurunan dari angka DPT ke DPS itu diangka seribuan," sambung Rodi.
Meski demikian, Rodi menjelaskan, nanti dalam penyusunan daftar pemilih ini tidak lantas selesai pada penetapan DPT. Pihaknya terus mengupdate daftar pemilih sampai H-7 sebelum hari pencoblosan.
“DPT kita tetapkan sebagai acuan untuk pengadaan logistik ditambah surat suara yang nantinya ditambah 2,5 persennya. Jika dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara 27 November mendatang, ada tiga kategori pemilih yang hadir ke TPS. Pertama pemilih yang ada dalam DPT, kedua pemilih yang ada dalam DPTB atau tambahan dan pindahan kemudian pemilih yang kategori DPK,” tandasnya.

