Seluruh Paslon Peserta Pilkada di Tangerang Dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Kota Tangerang pada 29 Agustus 2024.

Tangerang, tvrijakartanews - Tiga bakal pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024 mendatang. Seluruh berkas yang diberikan pada saat pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan benar. Adapun tiga pasangan bkal calon kepala daerah Kota Tangerang yaitu Ahmad Amarullah-Bonni Mufidjar, Sachrudin-Maryono Hasan, dan Faldo Maldini-Fadhlin Akbar.

"Tidak hanya lengkap saja, berkasnya juga sudah benar. Kalo waktu pendaftaran kan lengkap tapi ada yang belum benar. Namun, ketiga paslon telah melakukan perbaikan. Dan setelah perbaikan, seluruh administrasi dinyatakan lengkap dan benar," jelas Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan, pada Jumat (20/9/2024).

Meski sudah dinyatakan lengkap, KPU Kota Tangerang belum resmi menetapkan ketiganya menjadi Calon Kepala Daerah. KPU Kota Tangerang akan melalukan pleno penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Kemudian tanggal 23 September nanti, kita akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon,"Katanya.

Sementara itu, ketiga pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Tangerang juga dinyatakan memenuhi syarat dan bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Leru. Berkas ketiga pasangan tersebut sudah dilakukan verifikasi administrasi dan juga faktual, baik pada tahapan pertama ataupun pada tahapan perbaikan.

"Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, " kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar.

Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon. Arti dari klarifikasi atas masukan persyaratan dan tanggapan masyarakat adalah, apabila ada masyarakat ataupun tokoh yang mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

“Tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat. Jadi artinya, kita menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat, terkait keabsahan dokumen para calon ini. Kalau ada yang mempertanyakan kita akan jelaskan," ujarnya.