Divisi Rendatin KPU Tangsel Widya Victoria.
Tangsel, tvrijakartanews - Ratusan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kota Tangerang Selatan (Tangsel), terdata memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak 2024.
Divisi Perencanaan data dan Informasi (Rendatin) KPU Tangsel, Widya Victoria mengatakan, dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.058.127 pemilih, yang masuk dalam kategori disabilitas sebanyak 2342 pemilih.
“Dari 2342 pemilih disabilitas itu, 286 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ,” kata Widya, Jumat (20/9/2024).
Menurut Widya, kategori disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan, secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur itu.
“Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pilkada 2024 dengan warga negara yang lain,” ungkapnya.
Widya merinci, untuk ODGJ terbanyak ditemukan di Pondok Aren sebanyak 64 pemilih, kemudian disusul Pamulang sebanyak 59 pemilih. Namun Widya bilang, untuk jumlah ODGJ di Pilkada 2024 mengalami penurunan, jika mengacu pada Pemilu 2024 lalu yang masuk dalam DPT berjumlah 558 pemilih.
“Alasannya mungkin sudah sembuh atau mungkin sudah tidak memenuhi syarat atau ada kondisi-kondisi tertentu,” tuturnya.