Komisioner KPU Provinsi Banten pada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pembangunan (Litbang), Muhammad Ali Zainal Abidin
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyebut ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diplenokan oleh KPU Kota Cilegon untuk kebutuhan seluruh logistik pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Banten pada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pembangunan (Litbang), Muhammad Ali Zainal Abidin, penetapan Daftar Pemilih Tetap ini merupakan tahap akhir dari penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"DPT ini merupakan tahap akhir penyusunan daftar pemilih sebagai basis dan acuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/09/2024).
Ali Zainal Abidin menyatakan, Daftar Pemilih Tetap ini juga sebagai dasar untuk kebutuhan seluruh logistik kebutuhan Pilkada Serentak 2024, seperti kebutuhan bilik suara dan kotak suara hingga surat suara
"Daftar Pemilih Tetap ini juga sebagai dasar untuk kebutuhan seluruh logistik kebutuhan Pilkada, seperti bilik suara dan kotak suara hingga surat suara, karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang surat suara dicetak harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen sehingga kita mencetak surat suara tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dan juga untuk kotak suara dan bilik suara melihat dari total jumlah TPS di setiap Kabupaten/Kota," jelasnya.