KPU Serang Batasi Pengantar Paslon saat Pengundian Nomor Urut, Maksimal 30 Orang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin

Serang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membatasi jumlah massa pengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat pengundian nomor urut.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan maksimal jumlah pengantar Paslon ssbanyak 30 orang.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas tempat pengundian nomor urut yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Serang.

Adapun pengantar yang diperbolehkan masuk hanya perwakilan partai pengusung, keluarga paslon dan pendamping.

"Peserta kemarin sudah rakor dengaj Forkopimda, LO, yang kita sepakati 30 orang yang masuk, parpol, keluarga dan pendamping. Kita sesuaikan dengan kapasitas kita," katanya, Sabtu (21/9/2024).

Ia menegaskan, setiap paslon diwajibkan hadir pada penentuan nomor urut. Pengambilan nomor urut akan dilakukan berdasarkan paslon yang mengisi daftar hadir pertama.

"Paslon wajib hadir, mereka yang nanti mengambil nomor," tegasnya.

Sebelum penentuan nomor urut, KPU Kabupaten Serang akan menetapkan 2 paslon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.

"Penetapan 22 September. Kemudian pengundian nomor urut, KPU memnerikan arahan tetap di kantor 23 September," ungkapnya.