
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU DKI Dody Wijaya. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Minggu (22/9/2024) besok.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno tertutup sebelum menyampaikan penetapan pasangan cagub-cawagub Jakarta di KPU Jakarta pada pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, KPU akan menyampaikan hasil penetapannya sekaligus menyerahkan satuan tugas (Satgas) pengawalan dari Polda Metro Jaya kepada pasangan cagub-cawagub Jakarta.
"Pukul 11.00 WIB, penyampaian penetapan pasangan colon gubernur/wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Kemudian, KPU DKI menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub Jakarta pada Senin (23/9/2024) lusa.
"Senin, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur/wakil gubernur di kantor KPU DKI Jakarta," ucap Dody.
Diketahui, Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Dody mengatakan, KPU DKI tak mewajibkan ketiga pasangan bakal cagub-cawagub untuk hadir saat penetapan, tetapi mereka diwajibkan hadir ketika pengundian nomor urut peserta Pilkada.
"Tidak wajib hadir (saat penetapan). Yang wajib hadir di pengundian nomor urut," imbuh dia.
Sebagai informasi, pasangan Pramono-Rano Karno ini didukung oleh tiga partai, yakni PDI-P Partai Hanura dan Partai Ummat.
Pasangan ini dipastikan akan bertarung dengan Ridwan Kamil-Suswono, yang diusung oleh 14 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) "Plus" dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang merupakan paslon jalur independen alias nonpartai.
KPU DKI telah menyatakan bahwa berkas administasi pencalonan ketiga paslon itu telah lolos verifikasi. Namun, ketiga pasangan itu belum resmi sebagai calon kepala daerah lantaran KPU baru akan menetapkannya pada 22 September 2024.
Kemudian, masa kampanye pilkada dilakukan mulai 25 September-23 November 2024. Setelahnya, memasuki masa tenang selama dua hari sebelum memasuki hari pemungutan suara yang ditetapkan pada 27 November 2024.

