KPU Kota Cilegon Bakal Pleno Penetapan Pasangan Calon Secara Tertutup, Ini Asalannya
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Hartantoni

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan mengumumkan penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Rapat Pleno yang telah memenuhi syarat pendaftaran.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Kota Cilegon pada Divisi Teknis dan Pencalonan, Urip Hartantoni, bahwa besok (minggu.red) akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Ya sesuai jadwal di tahapan Pilkada Serentak 2024, besok di tanggal 22 September kita akan menggelar Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, namun sesuai petunjuk pada Peraturan KPU BAB VIIVII Pasal 120 Ayat 1 tentang penetapan Pasangan Calon bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon," katanya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (21/09/2024).

Urip menjelaskan, selanjutnya setelah Rapat Pleno tertutup KPU akan mengumumkan hasil dari Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada yang pada tahapan selanjutnya akan mengundi nomor urut Pasangan Calon.

"Hasil dari Rapat Pleno tertutup penetapan Pasangan Calon akan diumumkan hasil dari Rapat Pleno tersebut. Dan pada tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.